BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan
terhadap laporan keuangan Primkoppol Resort xxx Penerapan ditinjau berdasarkan
SAK ETAP, dapat diambil kesimpulan antara lain:
1. Cadangan penyisihan piutang tak tertagih
yang tidak tersaji dalam laporan neraca yaitu untuk menghapus piutang tak
tertagih yang telah tersaji berupa akun piutang khusus.
2. Gedung yang bukan merupakan hak milik
koperasi seharusnya tidak disajikan pada neraca yaitu pada pos aktiva tetap.
3. Kewajiban membayar pajak yang seharusnya dilakukan
oleh koperasi.
4. Laporan perubahan ekuitas dan catatan atas
laporan keuangan yang tidak tersedia, yang mana laporan ini tidak lain untuk
lebih memperjelas keberadaan keuangan Primkoppol Resort xxx.
5. Aset Primkoppol Resort xxx telah
disusutkan tiap tahun, namun ada sebagian aset yang telah habis umur
ekonomisnya masih dilakukan penyusutan yang dapat menimbulkan dugaan
penyimpangan terhadap penyajian nilai penyusutan yang terdapat dalam laporan
keuangan.
5.2.
Saran
Berdasarkan
hasil kesimpulan di atas, maka peneliti memberikan saran yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam penyajian laporan keuangan
yang disajikan berdasarkan SAK ETAP, antara lain:
1.
Cadangan
penyisihan piutang tak tertagih seharusnya tersaji dalam neraca untuk menghapus
piutang tak tertagih yang tersaji pada neraca yaitu akun piutang khusus.
2.
Dilakukan sewa terhadap gedung yang telah ditempati
sesuai dengan ketentuan dari Polres xxx.
3.
Adanya SAK ETAP ini mewajibkan setiap ETAP pada tahun
2011 untuk melakukan kewajiban membayar pajak, oleh karena itu seharusnya dalam
laporan keuangan Primkoppol Resort xxx menyajikan akun kewajiban pajak.
4.
Laporan
perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, seharusnya disajikan dalam
laporan keuangan, agar lebih memperjelas keberadaan keuangan Primkoppol Resort xxx.
5. Melakukan koreksi kembali terhadap aset
yang dimiliki karena ada sebagian aset yang telah habis umur ekonomisnya, namun masih dilakukan penyusutan
yang dapat menimbulkan dugaan penyimpangan terhadap penyajian nilai penyusutan
yang terdapat laporan keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
IKAPI.1997.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Semarang CV. Aneka Ilmu.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2009. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2010. Exposure Draft
Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 Tentang Akuntansi
Perkoperasian. Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
Sumarsono. 2003. Manajemen Koperasi Teori dan Praktek. Edisi Pertama. Graha Ilmu.
Yogyakarta.
Syarief Basir, CPA,
SH, MBA. 2010. Newsletter,
Akuntansi, Audit, Perpajakan, dan Manajemen. Kantor Akuntan Publik
Syarief Basir dan Rekan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar