Kamis, 28 Februari 2013

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1.       Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan terhadap laporan keuangan Primkoppol Resort xxx Penerapan ditinjau berdasarkan SAK ETAP, dapat diambil kesimpulan antara lain:
1.      Cadangan penyisihan piutang tak tertagih yang tidak tersaji dalam laporan neraca yaitu untuk menghapus piutang tak tertagih yang telah tersaji berupa akun piutang khusus.
2.      Gedung yang bukan merupakan hak milik koperasi seharusnya tidak disajikan pada neraca yaitu pada pos aktiva tetap.
3.      Kewajiban membayar pajak yang seharusnya dilakukan oleh koperasi.
4.      Laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang tidak tersedia, yang mana laporan ini tidak lain untuk lebih memperjelas keberadaan keuangan Primkoppol Resort xxx.
5.      Aset Primkoppol Resort xxx telah disusutkan tiap tahun, namun ada sebagian aset yang telah habis umur ekonomisnya masih dilakukan penyusutan yang dapat menimbulkan dugaan penyimpangan terhadap penyajian nilai penyusutan yang terdapat dalam laporan keuangan.
5.2.       Saran
Berdasarkan hasil kesimpulan di atas, maka peneliti memberikan saran yang dapat  digunakan  sebagai  bahan  pertimbangan  dalam penyajian laporan keuangan

yang disajikan berdasarkan SAK ETAP, antara lain:
1.      Cadangan penyisihan piutang tak tertagih seharusnya tersaji dalam neraca untuk menghapus piutang tak tertagih yang tersaji pada neraca yaitu akun piutang khusus.
2.      Dilakukan sewa terhadap gedung yang telah ditempati sesuai dengan ketentuan dari Polres xxx.
3.      Adanya SAK ETAP ini mewajibkan setiap ETAP pada tahun 2011 untuk melakukan kewajiban membayar pajak, oleh karena itu seharusnya dalam laporan keuangan Primkoppol Resort xxx menyajikan akun kewajiban pajak.
4.      Laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, seharusnya disajikan dalam laporan keuangan, agar lebih memperjelas keberadaan keuangan Primkoppol Resort xxx.
5.      Melakukan koreksi kembali terhadap aset yang dimiliki karena ada sebagian aset yang telah habis umur ekonomisnya, namun masih dilakukan penyusutan yang dapat menimbulkan dugaan penyimpangan terhadap penyajian nilai penyusutan yang terdapat laporan keuangan.

DAFTAR PUSTAKA

IKAPI.1997. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Semarang CV. Aneka Ilmu.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2009. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2010. Exposure Draft Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 Tentang Akuntansi Perkoperasian. Dewan Standar Akuntansi Keuangan. 
Sumarsono. 2003. Manajemen Koperasi Teori dan Praktek. Edisi Pertama. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Syarief Basir, CPA, SH, MBA. 2010. Newsletter, Akuntansi, Audit, Perpajakan, dan Manajemen. Kantor Akuntan Publik Syarief Basir dan Rekan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar